Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang menyebut hubungan sesama jenis adalah hak pribadi. Tjahjo tidak akan menghukum ASN yang diketahui memiliki hubungan sesama jenis.
“Sikap dan pandangan tersebut jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial,” kata Anwar Abbs Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Ia menilai pandangan Tjahjo Kumolo tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di Pancasila terutama di sila Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini artinya, negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama,” ujarnya.
Ketua PP Muhammadiyah tersebut menegaskan bahwa seorang pejabat negara tidak boleh ragu untuk mengatakan bahwa hubungan sesama jenis dilarang oleh agama.
“Apalagi bila dikaitkan dengan ASN. Bukankah setiap orang yang diangkat menjadi ASN mereka terlebuh dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa mereka akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak diatur secara perinci mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis. [Indonesiainside.id]
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto