Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyebutkan perbuatan korupsi masuk kategori dosa besar karena menyengsarakan rakyat banyak.
“Kami minta pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Rangkasbitung, Sabtu (17/10).
Selama ini, kasus korupsi di Tanah Air tidak henti-hentinya dalam pemberitaan media massa, meskipun sudah sekian kali yang ditetapkan tersangka.
Hukuman bagi pelaku korupsi divonis Pengadilan masih ringan dibandingkan dengan Negara Tiongkok.
Kasus korupsi di Indonesia kemungkinan sudah menggurita dan pelakunya mulai kepala daerah, legislatif, menteri, birokrasi, politisi dan aparat penegak hukum.
Karena itu, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan untuk memberantas para bandit-bandit koruptor.
“Kami berharap KPK itu tidak dilemahkan posisinya karena masih diperlukan penegakan hukum dengan meningkatnya kasus korupsi,” katanya.
Menurut dia, perbuatan korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh dan konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas).
Selain itu, korupsi juga merupakan sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.
Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby