Ilustrasi: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aktual/HO

Surabaya, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda sejak Jumat (2/1/2026).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami. Menurutnya, perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaian masalah yang timbul seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” ujar Ni’am, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (7/1/2026).

Ni’am menegaskan, MUI memberikan perhatian serius terhadap implementasi KUHP baru agar dapat diterapkan secara tepat dan benar-benar menciptakan ketertiban di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui terdapat penghalang sah atas perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya sudah jelas karena memiliki batasan tegas, yakni adanya penghalang sah dalam perkawinan. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam perspektif Islam, Ni’am menjelaskan bahwa penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah apabila masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan perkawinan menjadi tidak absah.

“Karenanya pernikahan siri, sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegasnya.

Ia pun menilai, apabila Pasal 402 KUHP dijadikan dasar pemidanaan terhadap praktik nikah siri, maka tafsir tersebut keliru dan tidak sejalan dengan hukum yang berlaku, termasuk hukum Islam.

“Seandainya pun itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” jelas Ni’am.

Lebih lanjut, MUI menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan KUHP baru agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ni’am berharap, KUHP tersebut mampu menghadirkan kemaslahatan, ketertiban umum, serta perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya masing-masing.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano