Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Lebak, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak meminta umat muslim tetap mempercayakan proses hukum penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meski bekas bupati Bangka Belitung itu sudah ditetapkan tersangka.

“Kita percayakan kasus dugaan penistaan agama itu ke polisi yang bekerja profesional,” kata Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Rabu (16/11).

Dia meminta, umat mulsim mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan jangan sampai terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dia menegaskan, penetapan tersangka Ahok dapat diterima berbagai organisasi Islam.

Kepolisian, kata dia, sudah bekerja sangat profesional sehingga penetapan tersangka Ahok itu menjadikan pelajaran kepada siapapun. Dia meminta umat muslim agar menciptakan kedamaian dan tidak melakukan perbuatan yang memecehbelah persatuan dan kesatuan.

“Kami berharap kasus Ahok itu bisa menjadikan pelajaran juga dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.”

Menurut Khudori, dugaan penistaan agama tersebut berdasarkan kajian MUI yang disangkakan kepada Ahok saat mengunjungi Pulau Seribu. Keberadaan MUI itu tentu cukup dipercaya oleh seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia.

“Kami mengimbau umat Muslim jangan sampai melakukan aksi unjuk rasa soal kasus Ahok itu.”

Dia mengatakan, umat Islam dalam sejarah mampu menjadi tonggak pemersatu bangsa, sehingga umat muslim bagian terdepan dalam mempertahankan dan memperkuat NKRI. “Islam tentu mengajarkan cinta Tanah Air sebagai bentuk keimanan diantaranya mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu