Ilustrasi MUI Keluarkan Fatwa Wajib Dukung Palestina dan Larang Produk Israel

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak gencar mensosialisasikan fatwa mengharamkan umat Muslim membeli produk Israel.

“Kami minta kaum Muslimin tidak membeli produk zionis Israel yang diharamkan itu,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, Senin (13/11).

“Kita tentu mendukung fatwa yang dikeluarkan ulama, karena berdasarkan hasil analisis, kajian sehingga umat Islam tidak membeli produk Israel sebagai konsekuensi sanksi moral,” tambahnya

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tersebut mendukung kemerdekaan Palestina dan mengharamkan pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel.

MUI Lebak mensosialisasikan fatwa ini di berbagai tingkatan untuk mencegah umat Islam membeli produk yang pro Israel.

“Saya kira membeli produk-produk Israel tentu berdosa karena hukumnya haram usai ditetapkan Fatwa MUI itu,” ujar Kiyai Ahmad Hudori.

Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak sedang membahas keputusan untuk menindaklanjuti Fatwa MUI yang mengimbau umat Islam tidak membeli produk zionis Israel.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil