Lebak, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menegaskan bahwa para khatib selalu mengajak persatuan dan kesatuan bangsa juga cinta Tanah Air. Sehingga tidak diperlukan sertifikasi khtaib seperti yang direncanakan Kementerian Agama.
“Cinta Tanah Air merupakan ibadah dan wajib umat muslim mencintai NKRI,” kata Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak, KH Baijuri di Lebak, Selasa (7/2).
Apabila ditemukan khatib mengompori jamaah, kata KH Baijuri, tentu akan dilakukan peneguran oleh pengurus DKM masjid setempat.
“Kami minta penerapan sertifikasi khatib dan imam ditiadakan, karena bisa menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.
Ia mengatakan, sertifikasi khatib dan imam itu dinilai tidak tepat, terlebih bangsa ini sedang dilanda berbagai permasalahan.
Kasus korupsi hingga kini belum tuntas juga lilitan ekonomi juga keamanan negara.
Sebaiknya, kata dia, pemerintah mengoptimalkan pembinaan kepada para khatib dan imam guna meningkatkan pemahaman agama Islam yang benar di masyarakat sehingga dapat mengantisipasi gerakan radikalisme.
“Kami menilai lebih tepat khatib dan imam dilakukan pembinaan karena dapat mencegah paham sesat maupun radikalisme dan terorisme,” katanya.
Baijuri mengatakan, penerapan sertifikasi khatib dan imam di Singapura dan Malaysia diwajibkan karena mereka mendapat dana insentif dari pemerintah setempat.
“Kami yakin pemberian dana insentif untuk khatib dan imam akan banyak diminati untuk mengikuti uji sertifikasi keilmuannya,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: