Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Lebak menyebutkan praktek pinjaman online ( pinjol) ilegal riba , karena menerapkan bunga berlipat ganda dan dapat merugikan kreditur atau nasabahnya.
“Praktek riba itu tentu diharamkan oleh ajaran Islam,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Jumat (29/10).
Masyarakat kebanyakan yang terjerat pinjol ilegal akibat ketidaktahuan juga tanpa dikenakan jaminan.
Mereka masyarakat hanya KTP-EL bisa mendapatkan pinjaman uang, namun prakteknya pinjol ilegal cukup merugikan masyarakat.
Selain bunga berlipat ganda juga menyebar ancaman teror kekerasan terhadap kreditur.
Mereka kreditur yang menunggak angsuran pinjaman menerima ancaman berlebihan hingga menimbulkan traumatik.
Bahkan, di antaranya ada yang melakukan bunuh diri juga lupa ingatan.
“Kami minta warga tidak terjerat pinjol ilegal, karena merugikan itu, ” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan MUI Lebak mengapresiasi Kepolisian yang begitu serius memberantas praktek-praktek pinjol ilegal dan pelaku pinjol ilegal itu diproses secara hukum.
Kepolisian tentu bertindak tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk membersihkan ruang digital karena mereka tidak terdaftar di OJK.
MUI Lebak sangat mendukung untuk melakukan penindakan serta proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjol ilegal, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil.
“Kami berharap Kepolisian bertindak tegas terhadap pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat , ” katanya menjelaskan.
Ia juga mendukung pemerintah kini menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin perusahaan pinjol.
Sebab, banyak perusahaan pinjol yang melakukan tindakan pidana, terutama yang ilegal .
Pemerintah sepanjang 2021 saja telah ditutup sebanyak 1.856 akun pinjol yang tersebar di website, google play store, youtube, FB, dan IG serta di file sharing.
“Kami mendukung penutupan dan moratorium penerbitan pinjol agar masyarakat kecil tidak terjerat pinjaman itu, ” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu