LGBT Adalah Gangguan Kejiwaan (Aktual/Ilst)
LGBT Adalah Gangguan Kejiwaan (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin menegaskan bahwa persoalan perilaku seksual kelompok Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) merupakan termasuk dalam delik perzinahan.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai konferensi pers Aksi Bela Palestina di Jakarta, Sabtu (16/12).

“Kita setuju bahwa dia (LGBT) masuk delik perzinahan, bukan hanya perzinahan antara laki dan perempuan tetapi juga antara sesama jenis,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf sendiri merupakan salah satu orang yang menentang adanya praktik zinah, baik antar jenis maupun sesama jenis. Demikian pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kumpul kebo dan LGBT.

Karenanya, ia menyatakan akan berupaya keras agar hal tersebut dapat masuk diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Soal jalur hukum ya itu yang sedang kita lakukan. Itu harus masuk KUHP, itu ada landasannya,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK, Mahfud MD menyatakan bahwa larangan berbuat zina telah diatur dalam KUHP. Hal yang sama pun telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang tengah digodok oleh DPR.

“Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma. Larangan zina dan LGBT bisa dilarang dalam UU. Dan sekarang sudah ada di RUU KUHP,” terang Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (16/12) pagi.

Polemik mengenai LGBT kembali ramai setelah MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka