Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk tindakan intoleransi dalam bentuk kekerasan yang terjadi terhadap umat muslim, di Tolikara, Papua.
Wakil Ketua MUI, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tindakan yang berujung pada pembakaran kios dan masjid, telah melanggar ketentuan konstitusi yang mengatur setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
“MUI menyesalkan dan mengutuk tindakan kekerasan terhadap umat Islam yang sedang shalat idul fitri di masjid di Karubaga, Tolikara, Papua. Sehingga ada korban dan dibakarnya masjid dan kios milik kaum muslim yang melanggar UUD ’45,” kata Ma’ruf dalam konfrensi persnya, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Oleh karena itu, MUI mendesak agar pemerintah pusat dan daerah untuk membangun kembali bangunan yang habis dibakar, baik kios maupun masjid.
“Mendesak pemerintah pusat, dan pemerintah daerah Papua untuk proses secara objektif, transparan, terutama terhadap aktor intelektual seperti yang disebut Kapolri. Mendesak semua pihak untuk mewaspadai, mencegah gerakan teror terhadap agama lain termasuk Islam di Indonesia,sehingga tidak terjadi lagi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang