Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945. Aktifitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan menjadi sumber penyakit menular, seperti HIV /AIDS dan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalitas dan perkembangan LGBT di Indomesia.

Jakarta, Aktual.com — Sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat) tahun 2014 tentang Lesbian. Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Akhirnya MUI mengharamkan adanya LGBT di Tanah Air.

Ketua Umum MUI, DR. KH. Ma’ruf Amin mengatakan, bahwa pihaknya siap membantu pemerintah untuk membina orang-orang yang termasuk dalam golongan LGBT.

“Kami menolaknya, oleh sebab itu solusinya kami akan membina mereka,” kata Ma’ruf kepada Aktual.com, Rabu, di Gedung MUI Pusat, Jakarta (17/02).

Ma’ruf menyakini, bahwa LGBT bisa disembuhkan. Dengan cara direhabilitasi dan pembinaan, serta memberikan ilmu keagamaan juga ilmu sosial.

“Banyak faktanya orang-orang yang kelainan tersebut dapat disembuhkan. Kecuali memang mereka yang sudah terlanjur parah, itu pengecualian,” tutur ia menambahkan.

Fenomena LGBT di Indonesia memang sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu MUI Pusat sangatlah mendukung pemerintah dan KPAI melarang pihak mana pun yang memberikan santunan kepada pengikut LGBT.

“MUI akan mendukung pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT. Baik yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk organisasi internasional dan perusahaan internasional,” lanjut Ma’ruf menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh: