Perilaku tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan sikap jumawa. Seharusnya pejabat negara itu harus menjadi teladan dan panutan bukan sebaliknya berperilaku seperti preman. Karena pada dirinya melekat tanggung jawab bukan saja kepada rakyat yang diwakilinya tetapi juga kepada Tuhan.

Dia meyakini DPR memiliki mekanisme kendali dan evaluasi terhadap perilaku anggotanya karena ada tata tertib, kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR RI.

“Jadi jika ada unsur pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggotanya, maka MKD harus memberikan sangsi yang tegas demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR RI, baik melalui pengaduan maupun tanpa adanya pengaduan dari masyarakat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid