Ketua MUI Kota Padang Duski Samad. ANTARA/Laila Syafarud
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad. ANTARA/Laila Syafarud

Padang, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat mendukung aturan pemerintah daerah yang akan memberlakukan jam malam bagi remaja di Kota Padang.

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Rabu [26/2] mendukung penuh usulan peraturan daerah tersebut yang akan memberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yaitu hanya boleh keluar rumah sampai 23.00 WIB.

“Bahkan kalau bisa, MUI sendiri mengusulkan sampai 22.00 WIB remaja di Padang tidak dibolehkan lagi keluar rumah. Jika tidak ada lagi urusan penting yang harus diselesaikan di luar rumah,” kata dia.

Hal itu bertujuan untuk meminimalkan jumlah korban akibat tawuran, balap liar, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada malam hari.

“Tentunya jika terus dibiarkan, tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang,” kata dia.

Menurut dia tidak hanya memberlakukan jam malam bagi remaja. Namun peranan masyarakat juga penting untuk meminimalkan kasus kenakalan remaja tersebut.

“Tentunya ikut mengawasi dan menegur para remaja yang masih berkeluyuran di luar rumah pada malam hari,” kata dia.
​​​​​​
Ia juga mengimbau pada para orang tua supaya memberikan perhatian khusus pada anak-anak dan melarang anak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting yang harus dilakukan pada malam hari di luar rumah.

Sebelumnya, legislator Kota Padang telah menambahkan pengawasan jam malam untuk remaja pada saat revisi peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang.

Menurut ketua Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial dalam Perda tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB jika tidak di bawah pengawasan orang tua.

Ia juga mengatakan untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang, pemerintah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Untuk itu akan dibentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW terdiri atas 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang berasal dari masyarakat setempat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto