Ketua MUI Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg

Palu, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meminta pemerintah kota ini untuk segera memasifkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pemerintah harus masifkan langkah pencegahan. Hal ini sebagai bentuk pelayanan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus tersebut,” ucap Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg, di Palu, Sabtu [22/3].

Kata Prof Zainal Abidin, pemerintah berkewajiban untuk mengayomi dan melindungi warganya dari wabah COVID-19.

Olehnya, langkah yang dibutuhkan saat ini, menurut Guru Besar Pemikiran Islam Modern itu ialah, salah satunya melakukan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan dan lingkungan masyarakat.

“Menyemprot desinfektan di fasum dan fasos, dan di lingkungan masyarakat menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemkot Palu melindungi masyarakatnya dari virus berbahaya itu,” ujarnya.

MUI Palu juga menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam di daerah itu, untuk mematuhi edaran Gubernur Sulteng terkait antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona.

Salah satu substansi dari edaran Gubernur Sulteng, kata dia, membiasakan hidup bersih, dimulai dari sendiri dan lingkungan keluarga.

“Islam mengajarkan tentang kebersihan, mengajarkan umatnya untuk hidup bersih dan mengkonsumsi makanan yang halal, sehat dan baik,” kata Prof Zainal yang juga Ketua FKUB Sulteng.

MUI Palu juga menghimbau warga untuk bersabar dalam menghadapi adanya wabah penyakit ini, dengan selalu berdoa memohon kepada Tuhan agar terhindar dari wabah COVID-19.

Ia menambahkan bahwa, saat ini umat sedang diperhadapkan dengan situasi yang sulit, dengan adanya virus COVID-19.

Walau begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa dibalik kesulitan ada kemudahan. Pernyataan itu sesuai dengan Firman Allah dalam Surah Al-Insyirah Ayat 5 dan 6.

Terkait dengan pelaksanaan ibada shalat dalam situasi ini, MUI Palu, kata dia menghimbau warga khususnya umat Islam untuk memperhatikan fatwa MUI yang tertuang dalam edaran MUI nomor 14 tahun 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto