Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Palu, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah meminta kepada umat Islam agar menjaga dan menjunjung tinggi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

“Kita hidup dalam negara hukum, oleh karenanya semua masyarakat dari kalangan apa pun harus patuh dan tunduk, serta menjunjung tinggi penetapan hukum oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin di Palu, Rabu (16/11).

Dia mengajak, penetapan tersangka Ahok ini harus dijadikan dasar bahwa umat muslim tidak serta merta melakukan penghakiman mapun mengejek Ahok, yang saat ini telah menyandang status tersangka.

“Penetapan hukum oleh pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama oleh Ahok jangan dijadikan dasar oleh sebagian kalangan Islam untuk menghakimi, mengutuk, serta mencaci maki golongan lain yang ada di NKRI.”

“Karena Islam tidak terlahir atau ada sebagai agama yang merusak.”

MUI mengimbau kepada masyarakat khususnya di Palu agar tidak tegesa-gesa mengambil suatu tindakan untuk berbuat sesuatu yang merusak hubungan sosial dengan menjadikan putusan atau penetapan hukum dari kepolisian sebagai dasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu