Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi pencopotan Ahmad Ishomuddin dari struktur kepengurusan MUI karena yang bersangkutan menjadi saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar,” kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).
Pemberhentian Ishomuddin disampaikan dia berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa tanggal 21 Maret 2017. Ada beberapa alasan mendasar keputusan tersebut diambil.
Dengan kata lain, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama oleh Ahok. Akan tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.
Dia mengatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Zainut, berlaku untuk semua pengurus jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.
“Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan,” kata dia. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: