Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.com – Pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq disebut penuh dengan rekayasa. Menurut Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan bahwa pemeriksaan ini hanya ditujukan untuk memuaskan pihak-pihak tertentu dan memang berkepentingan untuk melemahkan perjuangan umat Islam.

“Saya berpendapat, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tidak berdasarkan alasan yuridis,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (13/1).

Abdul menilai pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Kamis (12/1) kemarin adalah kriminalisasi terhadap karya ilmiah. Bagaimana mungkin suatu hasil penelitian Ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian diragukan dipertanyakan dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas laporan Sukmawati Soekarno Putri.

“Perihal rumusan Pancasila yang dikaji secara Ilmiah oleh Habib Rizieq adalah sah dan sesuai dengan fakta historis,” katanya.

Menurutnya, jika suatu tesis dapat dipidanakan, lalu bagaimana dengan dosen pembimbing dan para penguji di Universitas terkait, atau bahkan bagaimana terhadap pendapat para pakar yang mendukung. Apakah semuanya itu dapat dibilang melakukan tindak pidana?

“Dalam hukum pidana yang kita anut mensyaratkan adanya unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Keduanya satu kesatuan (dualistis),” ungkap Dewan Pakar Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) itu.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan seseorang yang melakukan penelitian Ilmiah tidak dapat dipertangung jawabkan secara pidana. Dengan demikian tidak ada unsur kesengajaan yang bersifat melawan hukum.

“Hasil penelitian Ilmiah dengan berbagai dimensi kritikannya bukan termasuk perbuatan pidana,” jelasnya.[Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid