Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga itu mengatakan vaksin harus aman dan sesuai norma agama agar masyarakat tidak ragu mengimunisasi anaknya.
Apalagi, Pasal 2 Undang-Undang 36 Tahun 2009 jelas menegaskan salah satu asas pembangunan kesehatan adalah norma agama sehingga pembangunan kesehatan harus memperhatikan dan menghormati agama yang dianut masyarakat.
Pasal 153 Undang-Undang Kesehatan juga berbunyi “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi”.
Pengurus Pusat IDAI mengadakan Seminar Pekan Imunisasi Dunia 2018 bertema “Capai Imunisasi Lengkap: Bersama Melindungi dan Terlindungi”.
Selain Niam, pembicara lain pada seminar itu adalah Ketua Satuan Tugas Imunisasi IDAI Prof dr Cissy B Kartasasmita, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan drg Vesya Sitohang , Ketua I PP IDAI dr Piprim B Yanuarso dan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (Perdalin) dr Hindra Irawan Satari.
Organisasi Kesehatan Dunia menetapkan Pekan Imunisasi Internasional pada setiap pekan terakhir April, yaitu 24 April hingga 30 April, setiap tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid