Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan penukaran uang di jalan bisa tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut.
“Tukar menukar seperti itu boleh, asal tidak diperjanjikan misalkan uang Rp100 ribu ditukar dengan janji jadi Rp120 ribu,” kata Niam saat ditemui, di kantornya Jakarta, Rabu (14/6).
Dia mengatakan jika ada unsur diperjanjikan keuntungan maka tukar menukar itu tergolong riba yang haram hukumnya.
Menurut dia, tukar menukar itu seharusnya sesuai nilai awal atau tidak ada unsur diperjanjikan. Misalnya, menukar uang Rp100 ribu harus mendapatkan uang dengan nilai yang sama Rp100 ribu meski dengan berbagai nominal pecahan. Prinsipnya tukar menukar itu memiliki nilai uang yang sama.
Kendati demikian, dia mengatakan jika ada unsur tolong menolong dan tanpa unsur diperjanjikan maka proses tukar menukar yang dilanjutkan dengan uang tanda terima kasih adalah diperbolehkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby