Niam mencontohkan sang penukar uang misalnya menukar Rp100 ribu tapi karena merasa ditolong kemudian dia memberi uang terima kasih Rp10 ribu atau seikhlasnya.

Dalam konteks tersebut, dia mengatakan hal itu boleh dilakukan selama tidak ada unsur diperjanjikan seperti menukar Rp100 ribu harus menyerahkan Rp120 ribu, Rp200 ribu membayar Rp220 ribu.

“Pada prinsipnya tukar menukar termasuk di dalamnya mata uang harus memenuhi persyaratan. Apa itu syaratnya, harus kontan dan senilai,” kata dia.

Dia mengatakan ada perbedaan konteks jika penukaran uang itu berbeda valuta seperti tukar dari Rupiah ke Dollar AS atau semacamnya.

Penukaran dengan perbedaan mata uang, kata dia, diperbolehkan selama ada nilai yang sama seperti Rp10 ribu untuk 1 dollar AS atau sebaliknya. Dalam kasus ini, penukaran justru bukan Rp1 rupiah ditukar dengan 1 dollar AS karena tidak senilai.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby