Dalam penukaran mata uang itu, kata dia, boleh karena tidak sedang memperjualbelikan uangnya tetapi atas jasa penukaran dengan uang yang senilai atau bukan dari jual beli barang.

“Kalau dari Rupiah ke Rupiah tapi beda nilai penukaran itu riba, sama obyeknya. Uang seharusnya jadi alat tukar bukan jadi komoditas jual beli,” kata dia.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby