Pemuka agama harus bisa menjelaskan tentang bahayanya hidup dengan perilaku seks yang menyimpang demi menyelamatkan peradaban hidup umat manusia.

“Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab,” kata dia.

Terhadap orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi, kata Zainut, bisa diancam pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan begitu juga terhadap para pelaku tindak pidana pornografi termasuk penari striptease juga bisa diancam pidana kurungan.

Bagi orang yang menjadi korban tindakan pornografi, lanjut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Jadi tidak benar jika ada orang yang mengatakan bahwa tindakan polisi melakukan penggrebekan terhadap pesta homoseksual di Kelapa Gading itu dianggap melanggar HAM karena dilakukan di ruang privat. Orang yang bilang seperti itu tidak pernah membaca secara benar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata dia.

Dia mengatakan pengertian privat dalam UU tersebut itu jika tidak melibatkan banyak orang atau kalau konten pornografi itu untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau sudah melibatkan 141 orang, kemudian ada transaksi dan pertunjukan itu sudah masuk unsur pidana pornografi. Jadi MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: