Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan UPS. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Selatan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Sumatera Selatan, Kamis (6/10) kemarin. Laporan terkait dugaan penghinaan dan penistaan agama Islam yang dilakukan Ahok dalam suatu acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Dihari yang sama, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI untuk dugaan kasus yang sama. Dan, rencananya hari ini, Jumat (7/10), Pimpinan Pemuda Pemuda Muhammadiyah turut melaporkan pula Ahok ke Polda Metro Jaya.

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui pernyataan Ahok yang diduga menghina dan menistakan agama Islam melalui video berbagi Youtube.

“Kami sesalkan sikap pejabat negara yang sewenang-wenang dan cenderung salah menafsirkan ayat Alquran,” kata Yogi saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (6/10).

“Mestinya, dia tidak perlu menyinggung soal Alquran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Muslim. Kalau dia mengajak agamanya sendiri ya tidak apa-apa dan tidak ada masalah, orang Jakarta banyak umat Islam,” kata dia.

Yogi menirukan pernyataan Ahok dalam video dimaksud : ‘Kalau bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongin pakai (Alqur’an) Surat Al Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, ya… Kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya enggak apa-apa’.

“Kami laporkan Pasal 156 KUHP jo pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik Agama pasal 310-311 KUHP,” kata dia.

Laporan MUI Sumsel diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Selain pasal penistaan agama dan pencemaran nama baik agama, MUI Sumsel juga menggunakan Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rencananya, MUI Sumsel dalam waktu dekat akan menggalang massa untuk melakukan aksi turun ke jalan. MUI Sumsel menuntut Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.

“Ini pelajaran buat pejabat-pejabat lain, jangan sewenang-wenang. Kami tersinggung sebagai umat Muslim, Ahok harus diproses dan minta maaf,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: