Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengakui menerima surat dari MUI daerah untuk meminta kelanjutan atau tindaklanjut dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, surat tersebut datang dari berbagai daerah di Indonesia. Sebab menurut mereka dugaan pelecehan kitab suci Al quran ini sangat menyakitkan umat Islam.

“Saya memantau sudah banyak surat yang masuk ada dari Banten, DKI Jakarta, Sulawesi, Sumatera dan lain-lain saya gak bisa sebut satu-persatu,” kata Amirsyah di kantornya, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Dia pun tak mengungkiri bahwa kasus penodaan agama oleh Ahok menuai kecaman dan kritikan yang sangat masif. Karena itu Amirsyah menghimbau kepada para pejabat publik agar tak asal berucap.

“Memang isu ini intensitasnya sangat kuat sekali menimbulkan keresahan-keresahan. Ini menjadi peembelajaran bagi pemimpin negara jangan sembarang bicara,” tegas dia.

Dia mengaku sudah mengetahui adanya permintaan maaf dari Ahok melalui media massa. Namun terkait proses hukum pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

“Persoalan minta maaf yaitu sesama manusia itu harus saling memaafkan. Tapi persoalan hukum kita serahkan ke pihak kepolisian, aparat penegak hukum. kita menghargai proses-proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” ujarnya.

Dosen UIN Jakarta dan Pascasarjana UMJ ini menambahkan, pihaknya pun siap diminta menjadi saksi ahli oleh kepolisian bila kasus dugaan penistaan Alquran surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok diproses secara hukum.

“Kalau MUI diminta untuk masukkan, biasanya sebagai pihak terkait sebagai saksi ahli biasanya ya itu MUI tentu lazimnya seperti itu,” imbuhnya.

Pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang menyinggung Alquran surat Almaidah ayat 51 dinilai melecehkan agama Islam. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Beberapa organisasi masyarakat memprotes dan melaporkannya ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.

Bahkan, sejumlah ormas Islam mendatangi Gedung MUI Pusat untuk mendeklarasikan dirinya sebagai Pasukan Berani Mati. Mereka pun mendesak MUI Pusat membantu mengawal proses hukum atas masalah ini.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: