Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan memutuskan sikap terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Alwur’an Surat Al Maidah ayat 51 yang belakangan menuai kecaman dari warga Jakarta dan umat Islam Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan terkait pelecehan Alquran dan memutuskannya, Selasa (11/10) besok.
“Keputusan Majelis Ulama Indonesia besok akan disampaikan melalui rapat pimpinan yaitu bersama-sama. Karena kita menganut prinsip kolektif dan kolegial,” kata Amirsyah di kantornya, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Dia mengaku sudah mengetahui adanya permintaan maaf dari Ahok melalui media massa. Namun terkait proses hukum pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Persoalan minta maaf yaitu sesama manusia itu harus saling memaafkan. Tapi persoalan hukum kita serahkan ke pihak kepolisian, aparat penegak hukum. Tentu kita menghargai proses-proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” ujarnya.
Dosen UIN Jakarta dan Pascasarjana UMJ ini menambahkan, pihaknya pun siap diminta menjadi saksi ahli oleh kepolisian bila kasus dugaan penistaan Alquran surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok diproses secara hukum.
“Kalau MUI diminta untuk masukkan, biasanya sebagai pihak terkait sebagai saksi ahli biasanya ya itu MUI tentu lazimnya seperti itu,” imbuhnya.
Pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang menyinggung Alquran surat Almaidah ayat 51 dinilai melecehkan agama Islam. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Beberapa organisasi masyarakat memprotes dan melaporkannya ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.
Bahkan, sejumlah ormas Islam mendatangi Gedung MUI Pusat untuk mendeklarasikan dirinya sebagai Pasukan Berani Mati. Mereka pun mendesak MUI Pusat membantu mengawal proses hukum atas masalah ini.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: