Hal itu, kata dia, bisa diwujudkan dengan memberikan komentar yang mencegah upaya delegitimasi lembaga negara yang sah, mengajak dan memprovokasi umat untuk melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, demokrasi dan menjunjung nilai-nilai konstitusi.

MUI meminta kepada semua pihak untuk dapat menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan semua tindak pelanggaran Pemilu.

“Karena itulah jalan demokrasi yang kita pilih sebagai bangsa yang maju religius, modern dan beradab,” kata dia.

Jalan demokrasi, kata dia, bukan kekerasan dan pemaksaan kehendak yang justru dapat menimbulkan malapetaka, kemudaratan yang dapat mengancam keretakan dan perpecahan bangsa.

Dia mengatakan Pemilu 2019 tidak boleh menjadi ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pilihan, kata Zainut, boleh berbeda tetapi semangat persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa harus tetap terpelihara dan terjaga.

Artikel ini ditulis oleh: