Ilustrasi Kecurangan Pilkada (istimewa)

Jambi, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengharamkan kegiatan politik uang pada pemilihan kepala daerah serentak, yang juga akan digelar di Kota Jambi pada 27 Juni 2018.

“Perbuatan atau kegiatan politik uang tentu hukumnya diharamkan karena ada perbuatan suap yang bisa mencederai demokrasi kita,” kata Ketua MUI Kota Jambi, A Tarmizi dihubungi di Jambi, Minggu (18/2).

Melakukan perbuatan politik uang dengan maksud tujuan untuk memilih pasangan calon menurut dia, sesuai ajaran Islam diharamkan. “Sudah jelas sabda Rasulullah SAW yang menyatakan menyuap dan yang disuap akan masuk neraka,” katanya.

Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan di Kota Jambi itu harus bisa dijauhkan dari perbuatan kecuarangan, termasuk kegiatan politik uang atau membagi-bagikan sembako dan sebagainya dengan maksud supaya mendukung pasangan calon tertentu.

“Jangan sampai masyarakat mudah diiming-imingi dengan politik uang yang jumlahnya itu tidak seberapa yang justru juga malah akan menjerat ke ranah hukum,” katanya menjelaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara