Pihaknya berharap masyarakat dapat berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2018 untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani.
“Masyarakat memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih pada pilkada dengan jujur dan adil tanpa dirusak politik uang atau pun perbuatan yang mencederai demokrasi kita,” kata Tarmizi yang juga saat ini aktif menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa pada MUI Provinsi Jambi itu.
Selain itu, MUI mengharapkan Pilkada 2018 yang akan dilaksanakan di Kota Jambi berjalan sukses dan damai tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu pada kegiatan politik uang itu telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dimana dengan jelas mengatur sanksi pidana yang bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
Dalam Undang-undang itu untuk sanksi tersebut diatur dalam pasal 187 poin A hingga D yang disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara