Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik asal menggunakan nilai dan etika yang baik.

“Tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat, seperti anjuran untuk saling menghormati perbedaan, persaudaraan, kasih sayang dan toleransi,” kata Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (27/4).

Dia menekankan pendidikan politik yang diperbolehkan adalah politik kemuliaan, bukan politik praktis atau politik kekuasaan.

Jadi, kata dia, yang dilarang soal politik di masjid adalah ketika tempat ibadah umat Islam itu dijadikan tempat kegiatan politik praktis, misalnya untuk kampanye, mengajak atau mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon.

“Termasuk menjelekan, menyampaikan ujaran kebencian, memfitnah serta melakukan provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara