Semarang, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan beredarnya terompet berbahan dasar sampul kertas Alquran di wilayah Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Kejadian mengejutkan itu membuat MUI meminta agar menarik terompet dari seluruh peredaran Alfamart.

“Jelas adanya kasus ini, kita kecolongan. Secara hukum Islam melarang membakar dan menggunakan mushaf Alquran yang tidak sesuai dengan tempatnya,” tandas Ahmad Daroji di Semarang, Senin, (28/12).

Dalam ihkwal ini, kata dia, di Jawa Tengah dikenal begitu toleran antar umat beragama tidak ingin dipanasi oleh orang-orang maupun kelompok tertentu dengan cara membuat terompet berbahan dasar dari sampul lafal Alquran.

Ia menghimbau umat muslim harus berhati-hati melihat kasus kecil ini yang menyulut emosi. Dalam kasus ini, harus dilihat dari dua sudut padang secara luas.

Lanjut dia, jika benar penyebaran terompet berbahan dasar kertas lafald tersebut dilakukan umat muslim maupun non muslim harus ditindak tegas. Diminta kepada aparat segera melakukan proses hukum.

“Agama Islam, Kristen, Budha, Hindu saling rukun dan tidak terpecah. Mereka ingin Islam marah. Siapapun pelakunya baik orang muslim maupun non muslim harus ditindak sesuai hukum. Jika perlu polisi bisa melacak hingga akar-akarnya,” ujar dia.

“Selama ini banyak yang menyayangkan Islam kenapa nggak tegas. Tapi kami minta umat Islam jangan grusa-grusu dulu dan bertindak anarkis dulu. Kita cari provokatronya dulu,” tegas dia.

Dalam waktu dekat, pihaknya segera membentuk tim pencari fakta dan menerjunkan ke lapangan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut. Dalam waktu dekat, kasus besar ini akan menjadi pembahasan serius di kalangan MUI Jateng.

“Kita intruksikan MUI Kabupaten Kendal melakukan kajian dan penelitan bekerjasama dengan polisi, ” beber Ahmad.

Diketahui, temuan terompet berbahan baku alquran itu kali pertama kali diketahui pada Minggu, 27 Desember 2015, pukul 16.00.WIB. Mulanya, temuan itu dilaporkan oleh seorang Kiai Kresno Abrory, seorang Tokoh NU dari Kebondalem, Kota Kendal.

Ia melaporkan bahwa ada satu Mini Market Alfamart di Kebondalem menjual terompet yang terbuat dari sampul Al Qur’an. Sampul itu berwana hijau bertuliskan Kementrian Agama RI tahun 2013 dan sebuah kaligrafi arab bertuliskan lafadzh Alquran.

Sebanyak 21 mini market diketahui menyalurkan terompet serupa. Kini kasus itu masih dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Kendal.

Artikel ini ditulis oleh: