Padang, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat meminta semua pemangku kepentingan terkait serius mempercepat proses konversi Bank Nagari sebagai Bank Pembangunan Daerah menjadi bank syariah.

“Ibarat kelahiran ini sudah terlalu lama menunggu kelahirannya”, kata Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar di Padang, Ahad (15/11).

Ia menyampaikan hal itu usai menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dihadiri oleh MUI Sumbar, MUI kabupaten/kota se-Sumatera Barat dan ormas-ormas Islam dengan tema “Penguatan Konversi Bank Nagari menjadi Bank umum Syariah”

MUI dan para ulama di Sumbar menilai adanya perlambatan konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.

Oleh karena itu, MUI Sumbar dan kabupaten/kota, ormas Islam meminta seluruh pihak serius dan bersungguh-sungguh mendukung dan menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Nagari untuk berkonversi menjadi Bank Nagari Syariah,.

Senada dengan itu Ketua Dewan Dawah Sumbar Badrul Mustafa Kemal mendorong DPRD Sumbar dan Gubernur menuntaskan pembahasan ranperda Bank Nagari Syariah dan mengesahkan pada 2020 karena sudah terlalu lama tertunda.

“Kita yakin bahwa dengan sistem syariah ini tidak akan rugi, karena insya Allah ada berkah,” kata Badrul.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPD Sumatera Barat atau Bank Nagari diputuskan resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Keputusan konversi Bank Nagari ke bank syariah disepakati dalam RUPSLB pada 30 November 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut diberi tenggat waktu dua tahun peralihan dan beroperasi penuh dengan sistem syariah.

Namun hingga saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah di DPRD Sumbar masih tertunda.

Ranperda Bank Nagari menjadi syariah sudah ditetapkan DPRD pada paripurna sejak 27 November 2019 sebagai salah satu ranperda prioritas 2020 namun tak kurang dari satu bulan jelang akhir tahun belum dilakukan pembahasan.

Pemerintah daerah melalui Gubernur Sumbar juga telah menyampaikan permohonan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi Bank Umum Nagari Syariah, pada 21 Februari 2020, dengan nomor surat 188/390/Huk-2020. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin