Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Sarminto/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanggapi keputusan pihak terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan mengajukan banding atas hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah, hukuman akan diringankan atau diperberat tergantung advokat Ahok menyajikan memori banding yang sesuai fakta persidangan atau tidak.

“Itu semua terbuka kemungkinan, bagamana tim pembela Ahok dapat memperkaya memory bandingnya dengan dasar dan fakta-fakta yuridis,” kata Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/5).

Apalagi dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara disertai penahanan. “Ini artinya Ahok menjalani penahanan, sekalipun yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding,” terang dia.

Dalam persidangan kemarin, Selasa (9/5), Ahok telah diganjar hukuman pidana selama dua tahun. Usai sidang ia langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan kini sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: