Jakarta, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait munculnya fatwa mengenai keberadaan sound horeg, yang kini diharamkan oleh MUI Jawa Timur.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak muncul begitu saja, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak. Ia menyebutkan bahwa sebelum dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI Jawa Timur, telah dilakukan diskusi dengan pelaku usaha hingga ahli kesehatan masyarakat.
“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan bahwa bukan hanya dari sisi kesehatan, namun suara keras dari sound horeg juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan rumah.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keluarnya fatwa tersebut bertujuan menjaga harmoni sosial dan mencegah potensi mafsadat. Menurutnya, MUI Pusat sangat memahami kerusakan yang ditimbulkan dari penggunaan sound horeg secara berlebihan.
“Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” jelas dia.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ungkapnya.
Asrorun Niam menegaskan bahwa fatwa ini tidak didasarkan pada keberadaan alat sound-nya, melainkan pada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Ia menyatakan bahwa kegiatan apa pun diperbolehkan selama tidak merugikan pihak lain.
“Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















