Jakarta, Aktual.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemakaian vaksin Covid-19 non-halal yang selama ini dipakai boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity.
Namun demikian jika vaksin halal sudah mencukupi kebutuhan nasional maka vaksin non-halal tidak boleh digunakan lagi.
“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/02).
Dia juga menegaskan bahwa umat muslim wajib menggunakan yang halal jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.
Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan. Kiai Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.
“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Dirinya mengapresiasi adanya vaksin merah putih yang sudah mengantongi sertifikat halal. Sehingga membantu ketersediaan vaksin halal.
Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.
“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,”ungkapnya.
Untuk itu, kiai Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian/research atau upaya perwujudannya.
“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman