Sementara itu, Baznas menegaskan tidak pernah memasang spanduk berisi larangan perayaan Natal di tempat selain gereja. “Spanduk tersebut mencatut logo kami,” kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta.
Menurut dia, Baznas pusat maupun daerah tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun mengeluarkan instruksi larangan kegiatan perayaan Natal. “Ini bukan sikap komunikasi kami selama ini,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid