Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, kata dia, membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan.

Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi’iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu’iyah), masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya.

“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis,” kata dia.

MUI, kata Zainut, menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan.

Dia mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan disukseskan bersama. Seluruh tahapan pemilu harus dipastikan berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, ujarnya.

“Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: