“Kalau agama semuanya jelas dan diakui pemerintah sebagai agama yang berkembang di Indonesia, sedangkan aliran kepercayaan bukan tergolong agama,” ungkapnya.
Menurut dia, MUI bisa menerima jika kolom agama dan aliran kepercayaan dipisahkan atau dibuatkan KTP elektronik khusus bagi aliran kepercayaan bagi yang menginginkannya.
“Jadi harus ada pemisahan kolom agama dan aliran kepercayaan, jangan disatukan. Saran lainnya, bagi penganut kepercayaan diberikan KTP khusus yang memuat kepercayaannya,” ucap dia.
Wakil Ketua MUI Kalsel Hafidz Ansyari mendukung fatwa MUI yang menolak disatukannya kolom agama dengan kolom aliran kepercayaan karena perbedaan antara keduanya.
“Kami sangat mendukung fatwa MUI karena agama tidak bisa disamakan dengan aliran kepercayaan, termasuk mendukung pemberian KTP khusus bagi penganut kepercayaan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid