Majelis Hakim pengadilan Jakarta Utara diketahui menjatuhkan vonis kepada Ahok selama dua tahun penjara. Hakim menilai Ahok telah terbukti secara meyakinkan melakukan penodaan agama. (Baca: Divonis Dua Tahun Bui, Hakim Nilai Ahok Menodai Agama).

Hakim pun tidak setuju dengan pihak penuntut umum yang menginginkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum dengan pidana percobaan selama dua tahun. (Baca: Hakim Tak Setuju Ahok Dituntut dengan Hukuman Percobaan).

Ahok sendiri langsung digelandang ke rumah tahanan (Rutan) cipinang. (Selengkapnya: Ahok Ditahan di Cipinang).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby