Mukomuko, aktual.com – Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap adanya bantuan obat-obatan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk mengobati hewan ternak sapi, kerbau dan kambing milik warga yang terserang berbagai penyakit dalam tahun ini.
“Tahun ini kami ada kegiatan pembelian obat-obatan untuk mengobati ternak sakit, tetapi anggarannya tidak bisa digunakan dalam waktu dekat ini. Untuk itu kami berharap adanya bantuan obat-obatan dari pemerintah pusat dan provinsi,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Warsiman dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis [20/2].
Dinas Pertanian setempat tahun ini mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar sekitar Rp70 juta untuk membeli berbagai jenis obat-obatan untuk mengobati hewan ternak yang sakit, seperti sapi dan kerbau yang terserang jembrana, ngorok, demam dan diare.
Namun instansi ini tidak tidak bisa menggunakan dana tersebut pada triwulan pertama tahun ini karena kondisi keuangan daerah sedang defisit dan terjadi rasionalisasi anggaran di dinas ini.
Padahal, katanya, instansinya mengusulkan pencairan anggaran tersebut pada awal tahun ini agar bisa digunakan untuk penanganan berbagai penyakit yang menyerang ternak, tetapi dana itu tidak bisa digunakan dalam waktu dekat.
Untuk itu, ia mengatakan, petugas peternakan dan kesehatan hewan pada awal tahun belum bisa melaksanakan kegiatan pengobatan hewan ternak yang terserang berbagai penyakit.
Tidak hanya anggaran untuk membeli obat-obatan ternak yang belum bisa dicairkan dalam waktu dekat ini, katanya, tetapi juga beberapa kegiatan lain di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ia mengatakan, anggaran pembelian berbagai jenis obat-obatan untuk mengobati hewan ternak sakit yang seharusnya bisa dicairkan triwulan pertama, tetapi ditunda pencairannya menjadi triwulan keempat.
“Anggaran untuk itu, termasuk berbagai kegiatan lain di bidang ini, masih ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tetapi dalam DPA ini dana tersebut istilahnya dibekukan atau belum bisa digunakan pada triwulan pertama. Dana tersebut di triwulan keempat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto