Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengungkapkan bahwa pada awalnya majelis merencanakan untuk mengucapkan keputusan sela, bukan keputusan akhir.
Dimana mahkamah partai akan menjadi fasilitator dan supervisor proses islah antar kedua kubu, baik Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.
“MPG pada sidang ke-4 tanggal 3 Meret kemarin, sebenarnya merencanakan untuk mengucapkan keputusan sela, yang isinya Mahkamah Partai akan menjadi fasilitator dan supervisor proses islah lanjutan dengan berkonsultasi kepada para senior partai,” ucap Muladi, di kediamannya, di Jalan Kerinci VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dijelaskan, pada tanggal 2 Maret malam majelis mendapatkan informasi bahwa pihak Ical sudah mengajukan gugatak kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan penyelesaian internal ini diselesaikan melalui mahkamah partai.
Diakuinya, dengan langkah kasasi yang dilakukan pihak Ical, majelis yang diisi oleh dirinya, Djari Marin, Andi Matalatta, dan Natabaya, merasa tersinggung.
“MPG agak tersinggung, tapi silakan saja. Mereka kasasi tanpa memberi tahu kita. Kasasi itu kan seperti menafikan proses mahkamah partai,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang