Tenaga medis dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyuntikan vaksin DPT/HB/HIB kepada balita korban vaksin palsu saat pelaksanaan vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7). Pelaksanaan vaksinasi ulang yang digelar Kementerian Kesehatan dan diikuti puluhan balita itu sebagai imbas dari beredarnya vaksin palsu di sejumlah rumah sakit, klinik, dan praktek bidan di Bekasi dan Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/16

Bekasi, Aktual.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menjadikan kartu keluarga (KK) sebagai satu-satunya persyaratan berobat bagi masyarakat tidak mampu mulai tahun 2017 mendatang.

“Mulai tahun depan, masyarakat Kota Bekasi yang kurang mampu cukup membawa KK saja untuk berobat di semua rumah sakit yang ada di Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu (8/10).

Usai pertemuan dengan 39 perwakilan rumah sakit swasta di wilayah Kota Bekasi kemarin, Rahmat menyatakan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data kependudukan tidak mampu dari Dinas Kesehatan dengan database yang dimiliki RS swasta.

Ditargetkan, sistem dari kebijakan tersebut akan benar-benar bisa dilaksanakan per 1 Januari 2017. Sistem itu diyakini akan memunculkan data akurat status kependudukan calon pasien sebagai dasar pemakaian KK untuk persyaratan.

“Data dasar yang tersinkronisasi ke setiap rumah sakit akan mempermudah proses demi proses pelayanan dasar kesehatan masyarakat Kota Bekasi yang masih membutuhkan,” katanya.

Pemkot Bekasi akan menyediakan perangkat komputer khusus dan kebutuhan lainnya guna menunjang kebijakan baru itu.

Rahmat menambahkan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa disepelekan. Dalam rangka menunjang pelayanan kesehatan itulah pihaknya perlu melakukan terobosan, salah satunya dengan memotong mata rantai yang menghambat pelayanan.

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh: