Semarang, Aktual.com – Bank Indonesia merevisi target implementasi standar chip pada kartu ATM/Debit (Nasional Standard of Indonesia Chip Card Specification: NSICCS) menjadi selambatnya 31 Desember 2021.
Maka dari itu, pada 1 Januari 2022 seluruh kartu ATM/Debit harus menggunakan chip standar nasional dan pin on-line 6 digit (kecuali kartu Basic Saving Account yang masih dapat menggunakan magnetic stripe).
“Sebagaimana diatur dalam SE BI No. 17/52/DKSP, implementasi ini dilakukan bertahap mulai dengan target 30% pada tahun 2019, 50% pada tahun 2020, serta 80% di awal tahun 2021,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas, di Semarang, Sabtu (25/9).
Inisiatif ini dilakukan agar tercipta Sistem Pembayaran (SP) yang aman, efisien, dan mengedepankan kepentingan nasional melalui kemandirian domestik.
Inisiatif yang termuat dalam Arsitektur Fungsi Strategis Bank Indonesia (AFSBI), saat ini lebih difokuskan pada pengembangan SP Ritel, baik dari pilar elektronifikasi, infrastruktur, pengawasan maupun perlindungan konsumen.
“Selanjutnya pembahasan akan dibahas per pilar AFSBI untuk Sistem Pembayaran,” ucap Ronald.
Artikel ini ditulis oleh: