Jakarta, Aktual.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan pelajar di seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta mulai mengikuti proses belajar mengajar pada Kamis (12/5) mendatang usai liburan lebaran.
“Hal itu didasari dari kalender pendidikan yang sudah ditetapkan di awal tahun pelajaran, jadi tidak ada perubahan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Kamis, (5/5).
Berdasarkan kalender pendidikan itu, Dinas Pendidikan menerbitkan surat terkait kegiatan akhir semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada 20 Januari 2022.
Dalam surat dengan Nomor 13504/1.851
yang ditandatangani Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan DKI, Agus Ramdani itu disebutkan pada poin enam yakni libur Idul Fitri 1443 Hijriah yakni pada 29 April hingga 11 Mei 2022.
“Tidak ada kemunduran atau kemajuan, memang sudah ditetapkan tanggal segitu, dari awal 29 April-11 Mei,” ucapnya.
Dengan begitu, para pelajar atau satuan pendidikan di DKI masih libur hingga Rabu 11 Mei dan baru kembali ke sekolah pada Kamis, 12 Mei.
Periode libur tersebut berbeda dengan ketentuan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah yakni dari 29 April hingga 6 Mei 2022 dan kegiatan pemerintahan baru aktif kembali pada Senin (9/5).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.
Pemerintah sendiri memprediksi bahwa puncak arus balik akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra