Jakarta, Aktual.com – Dalam waktu dekat penumpang jasa angkutan berbasis daring (online) GoJek terutama yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
“Paling lambat 19 Juni 2019 kami akan bekerja sama dengan GoJek,” kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding pada temu media di Jakarta, Rabu (22/5).
Ia menjelaskan sampai saat ini perlindungan asuransi sosial yang diberikan Jasa Raharja hanya terhadap angkutan umum konvensional, di samping asuransi sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Sedangkan angkutan umum berbasis daring belum masuk ke dalam program perlindungan Jasa Raharja, karena undang-undang belum mengatur tentang angkutan umum online.
Namun seiring dengan akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan terkait angkutan umum berbasis online, maka Jasa Raharja pun akan menggandeng perusahaan aplikasi angkutan online untuk ikut program perlindungan kecelakaan.
“Kami gandeng GoJek dulu, karena aplikasi ini yang punya Indonesia, nasionalisme dulu,” ujar Amos.
Namun, diakuinya, perlindungan asuransi akan diberikan bagi penumpang transportasi online yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk kategori angkutan umum masih kendaraan roda empat. Sedangkan sepeda motor belum.
“Karena itu nanti yang kami ‘cover’ angkutan online roda empat,” kata Amos
Berarti dengan kerja sama itu, kelak seluruh penumpang GoJek dalam hal ini GoCar akan terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Bila penumpang GoCar mengalami kecelakaan akan mendapat santunan, seperti pada penumpang angkutan reguler yang bila mengalami kecelakaan dapat santunan meninggal dunia (Rp50 juta), cacat tetap maupun luka-luka (Rp20 juta-Rp25 juta).
Kapan penumpang bayar asuransi Jasa Raharja? Amos menjelaskan setiap penumpang kendaraan umum, ketika membayar ongkos angkutan sudah termasuk biaya asuransi yang besarannya sangat kecil.
Ia mencontohkan untuk angkutan umum kendaraan bermotor roda empat biaya asuransinya hanya Rp60 per orang, untuk kereta api Rp120, dan untuk kapal laut Rp200 sampai Rp2.000, serta angkutan udara (pesawat) Rp5.000.
“Jadi kalau naik angkutan umum, begitu bayar angkutan umum berarti sudah bayar santunan wajib,” ujarnya.
Sementara Jasa Raharja juga memperoleh dana asuransi dari pemilik kendaraan bermotor melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
“Jadi mereka yang rutin melakukan pengesahan STNK setiap tahun, berarti ikut membantu meringankan orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena uang yang terkumpulkan untuk menangani korban kecelakaan,” kata Amos.
Tahun 2018 Jasa Raharja mengeluarkan santunan sebesar Rp2,5 trilun dari sekitar 28.000 orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yang sebagian besar didominasi kecelakaan di darat, dengan terbesar kecelakaan sepeda motor.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan