Sejumlah kendaraan melintas di bawah bilboard bertuliskan larangan melintas bagi kendaraan truk jelang lebaran di tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Menjelang arus dan balik mudik lebaran tahun 2017, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada musim mudik lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke kampung halamannya masing-masing. Adapun aturan larangan melintas khusus truk barang mulai 21 Juni hingga 29 Juni 2017 berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di pulau Jawa dan Lampung. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: