Jakarta, Aktual.co —Pada 24 Desember mendatang, perizinan Izin Mendirikan Bangunan akan dialihkan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) I Putu Ngurah Indiana kepada Aktual.co, Selasa (25/11).
Ia mengatakan pihaknya memindahkan 54 pegawainya masuk ke BPTSP untuk membantu proses pembelajaran dan pelatihan pegawai.
“Kita terus mengadakan pelatihan dan magang kepada pegawai BPTSP, dua minggu sebelum tanggal 24 Desember,” ujarnya.
Sedangkan di Dinas P2B sendiri, ia mengatakan menghentikan proses perizinan, untuk mempermudah penyerahan berkas dan sistem pelayanan IMB ke BPTSP. 
“Saat ini kita stop pendaftaran barunya. Tapi pelayanan tetap berjalan dan memberikan ke BPTSP untuk pegawai magang biar menyelesaikan berkas-berkas yang masuk,” lanjutnya.
Sama halnya dengan Dinas P2B, Dinas Tata Ruang DKI juga mengirimkan enam pegawainya ke BPTSP untuk membantu kepengurusan IMB. “Pembelajaran seperti ketetapan rencana kota, tata letak bangunan sebagai syarat pembuatan IMB. Itu sifatnya teknis dan memang harus insiyur,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat di Balai Kota, Selasa (25/11).
Sementara itu, Kepala BPTSP Noor Syamsu mengatakan sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, lama kepengurusan IMB harus dipangkas dari semula biasanya 35 hari menjadi 21 hari saja. 
“Secara bertahap nanti akan diperpendek waktunya menjadi 20 sampai 21 hari,”paparnya.
“Kita sedang kaji, Pak Sekda juga bilang kita harus prepare dan hati-hati. Jangan terlalu optimis dulu, ya bertahap maka kami menggunakan step, tiap 3 bulan kita akan evaluasi dan kita kembangkan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid