Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) kembali menambah layanan transaksi “swap” atau barter lindung nilai selain mata uang dolar AS, yang kali ini dengan mata uang Offshore Chinese Renminbi (CNH), per 6 Desember 2017.
“Penambahan jenis valuta asing untuk “swap” lindung nilai ini agar semakin beragamnya sumber pembiayaan ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman di Jakarta, Selasa (5/12).
Kebijakan Bank Sentral ini juga diharapkan dapat mendorong kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang karena semakin beragamnya lindung nilai mata uang.
“Transaksi ‘swap’ lindung nilai ini diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar dia.
Sebelum dengan renmimbi, BI membuka transaksi swap lindung nilai dalam mata uang yen Jepang pada 12 Juli 2017 dan euro pada 25 Oktober 2017.
Jendela waktu transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang nondolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Bank dapat mengajukan transaksi “swap” lindung nilai kepada BI untuk mata uang renmimbi dalam jendela waktu tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar 10 juta CNH dengan kelipatan penawaran sebesar satu juta CNH dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.
Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan (underlying) transaksi.
Pengaturan mengenai kebutuhan transaksi tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka