Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat PP No.72/2016, Bisman Bhaktiar semakin optimis perkaranya akan dimenangkan di Mahkamah Agung (MA). Saat ini ujarnya para hakim MA dalam proses melakukan persidangan.
Dia berharap selama proses perkara atas peraturan tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, pemerintah tidak bertindak lebih jauh atas kewenangan melakukan aksi korporasi melalui perusahaan BUMN.
“Saat ini dari informasi MA, masih dalam proses disidangkan oleh Majelis C di MA,” katanya kepada Aktual.com, Senin (17/4)
Untuk diketahui, atas nama Majelis Nasional KAHMI, Mahfud MD yang didukung beberapa lembaga dan pakar lainnya telah mengajukan gugatan secara resmi pada tanggal 10 Maret 2017 ke MA.
Diantara pokok-pokok gugatan yanki mengenai ketentuan barang milik negara pada Pasal 2 ayat (2) huruf (b). Ketentuan ini merupakan pelanggaran terhadap UU BUMN karena akan menjadi dasar hukum pencucian aset negara yang akan dialihkan ke pihak lain dengan melalui penyertaan modal pada BUMN.
Kemudian pasal 2A dinilai bertentangan dengan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 dan Nomor 48/PUU-XI/2013. Ketentuan ini berpotensi sebagai legitimasi privatisasi diam-diam oleh Pemerintah tanpa melibatkan DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan