Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan terhadap minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi penggunaan bahan bakar fosil.
“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2026).
Menurut Airlangga, implementasi B50 telah didukung kesiapan operasional, termasuk proses pencampuran bahan bakar oleh Pertamina, untuk memastikan distribusi dan pasokan energi tetap stabil.
Penggunaan biodiesel B50 ditargetkan mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil secara signifikan. “Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil sebanyak 4 juta kiloliter dalam satu tahun,” katanya.
Airlangga juga menyebut potensi efisiensi jangka pendek dari kebijakan ini, dengan perkiraan penghematan dari fosil dan subsidi biodiesel dalam enam bulan mencapai sekitar Rp48 triliun.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan implementasi B50 akan memperkuat produksi energi dalam negeri, khususnya pasokan solar domestik.
“Dengan implementasi B50, insya Allah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita,” ujarnya, didukung peningkatan kapasitas produksi kilang dalam negeri dan optimalisasi fasilitas pengolahan yang sudah beroperasi.
Selain itu, kebijakan B50 juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan impor energi. Bahlil menegaskan bahwa seluruh langkah ini dijalankan dengan menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















