Menjelang arus dan balik mudik lebaran tahun 2017, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada musim mudik lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke kampung halamannya masing-masing. Adapun aturan larangan melintas khusus truk barang mulai 21 Juni hingga 29 Juni 2017 berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur mudik dan jalan tol di pulau Jawa dan Lampung

Yogyakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menerapkan larangan bagi angkutan barang beroperasi di Kota Yogyakarta mulai Rabu (21/6), untuk mengurangi beban lalu lintas menjelang libur Lebaran 2017.

“Mulai H-4 hingga H+3 atau mulai Rabu (21/6) hingga Kamis (29/6), tidak diperbolehkan ada angkutan barang yang masuk kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Minggu (18/6).

Meskipun menerapkan larangan, namun Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan memberikan pengecualian untuk angkutan barang yang membawa bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak.

“Angkutan yang membawa sembako dan BBM tetap diperbolehkan masuk karena mereka membawa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai, pasokan tersendat.”

Menurut dia, penerapan larangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas karena diperkirakan ada kenaikan volume kendaraan yang melintas di Kota Yogyakarta selama libur Lebaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu