Jakarta, Aktual.co —  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara marathon mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebelumnya, dewan telah menerima Raperda gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna pada Kamis (23/4) lalu.

Ketiga Raperda yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2015-2035, Raperda tentang Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Betawi.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik mengatakan kemungkinan yang dipermasalahkan DPRD adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Mengingat belum adanya kejelasan fungsional jangka pendek dan panjang soal rencana tersebut. Apakah hal itu bermanfaat bagi masyarakat atau tidak. Selain itu konsep Rancangan Tata Ruang (RTR) zonasi wilayah pesisir laut tersebut belum ada sebelumnya.

“Mungkin itu aja sih yang nantinya kita (DPRD) kaji lagi. Soalnya masih belum jelas kan. Jangan sampai peraturan itu nantinya jadi salah guna,” kata Taufik usai menghadiri rapat pemimpin daerah partai Gerindra DKI Jakarta 2015 di Jakarta Pusat, Minggu (26/4)

Meskipun balegda mengaku belum menerima paparan secara Balegda (Badan Legistasi Daerah), untuk dua raperda lagi, Taufik menggambarkan tidak ada masalah. Mengingat kehadiran raperda tentang pelestarian kebudayaan betawi untuk menjaga keberadaan budaya betawi di Jakarta. Selanjutnya raperda pariwisata yang juga diusulkan Gubernur Ahok juga tidak ada masalah.

Namun berbeda untuk raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil yang kemungkinan akan melewati proses yang alot.

“Yang lain kayaknya nggak ada masalah. Pokoknya kita mau bahas rapim badan musyawarah dulu, di hari Selasa nanti. Nggak boleh main izin-izinin saja,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka